“ Menjadi Rumah Sakit Yang Berkualitas Dengan Mengedepankan Pelayanan, Pendidikan dan Penelitian Menuju Rumah Sakit Berkelas Dunia Tahun 2025 ”
Bekerja berdasarkan CAKRA, dimana masing-masing huruf dalam kata CAKRA, memiliki makna dan arti sebagai berikut :
C = Cepat, merupakan keakuratan waktu dan standar pelayanan yang telah ditetapkan.
A = Aman, memberikan rasa aman terhadap pasien, sesama dan lingkungan.
K = Komunikasi, keterbukaan dalam memberikan informasi pelayanan.
R = Ramah, adalah sifat santun harus diberikan dalam setiap pelaksanaan pelayanan.
A = Akuntabel, adalah merupakan pertanggung-jawaban secara terukur dalam pelaksanaan tugas-tugas yang terukur secara kuantitas maupun kualitas dan sesuai dengan standar yang ditetapkan.
STRUKTUR ORGANISASI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BALI MANDARA
Berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 73 Tahun 2022 Tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Rumah Sakit di Lingkungan Provinsi maka Struktur Organisasi Rumah Sakit Umum Daerah Bali Mandara adalah sebagai berikut :
Berdasarkan UU No. 44 Tahun 2009 tentang rumah sakit, Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk menyediakan Rumah Sakit berdasarkan kebutuhan masyarakat, menurut UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, urusan pemerintahan wajib berkaitan dengan pelayanan dasar oleh karena itu didirikanlah UPTD. RSUD Bali Mandara guna memberikan pelayanan kepada masyarakat luas berasaskan Pancasila dan didasarkan kepada nilai kemanusiaan, etika dan profesionalitas, manfaat, keadilan, persamaan hak dan anti diskriminasi, pemerataan, perlindungan dan keselamatan pasien serta memiliki fungsi sosial di masyarakat.
Perencanaan pembangunan UPTD Rumah Sakit Bali Mandara sudah dimulai pada tahun 2012 di era kepemimpinan Gubernur Bali Bapak Made Mangku Pastika dan pada akhir tahun 2016 bangunan fisik Rumah Sakit dibangun diatas lahan seluas 2.95 ha. Bangunan berdiri berdasarkan Surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Badan PPTSP Penanaman Modal Pemerintah Kota Denpasar dengan Nomor : 02/1103/DS/BPPTSP & PM/2013, tanggal 22 Juli 2013 dengan anggaran sepenuhnya berasal dari APBD Provinsi Bali. UPTD. RSUD Bali Mandara Provinsi Bali merupakan bagian UPT. Dinas Kesehatan Provinsi Bali yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor : 115 Tahun 2016, tanggal 28 Desember 2016 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja yang pada saat itu Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali adalah Bapak dr. Ketut Suarjaya, MPPM dengan dr. Gede Bagus Darmayasa, M. Repro sebagai Plt Direktur.
Diawal pembangunannya UPTD. RSUD Bali Mandara Provinsi Bali bertujuan untuk mempercepat ketersediaan sumber daya manusia, sarana prasarana, dan alat kesehatan serta kelengkapan Norma Standar Prosedur Kebijakan (NSPK) terkait pelayanan Rumah Sakit sehingga rumah sakit dapat segera beroperasi. UPTD. RSUD Bali Mandara memperoleh Ijin Operasional Rumah Sakit Umum Kelas B berdasarkan Keputusan Gubernur Bali No 440/8592/IV-A/DisPMPT/2017 tanggal 28 September 2017 tentang Izin Operasional RSU kelas B RSUD Bali Mandara Pemerintah Provinsi Bali dan telah teregistrasi di Kemenkes RI pada tanggal 12 Oktober 2017 dengan kode RS : 5171220. Sejak izin operasional diterbitkan maka diputuskan pada tanggal 28 Oktober 2017 UPTD. RSUD Bali Mandara pertama kali memberikan pelayanan kepada pasien, pada hari tersebut bertepatan dengan hari sumpah pemuda, oleh karena itu untuk mengenangnya ditetapkan hari jadi UPTD. RSUD Bali Mandara adalah pada setiap tanggal 28 Oktober. UPTD. RSUD Bali Mandara mulai menjalin kerjasama dengan berbagai pihak salah satunya dengan BPJS, dan mulai melayani pasien JKN per tanggal 1 November 2017. Dalam pengelolaan keuangannya UPTD. RSUD Bali Mandara menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sejak 1 Januari 2018 berdasarkan Keputusan Gubernur Bali No. 1850/04-D/HK/2017 pada tanggal 9 November 2017 tentang Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Pada Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Bali Mandara Provinsi Bali.
Pada tanggal 3 Juli 2018 Gubernur Bali melantik dr. Gede Bagus Darmayasa, M.Repro sebagai direktur definitif UPTD. RSUD Bali Mandara dengan Surat Keputusan Gubernur Bali No. 1800/04-B/HK/2018 Tentang Pengangkatan Direktur Pada UPT. Rumah Sakit Bali Mandara Provinsi Bali pada Tanggal 21 Juli 2018. Di tahun 2018 berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor : 50 Tahun 2018 tertanggal 28 Juni 2018 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Di Lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Bali.
Dibawah kepemimpinan dr. Gede Bagus Darmayasa, M.Repro, seluruh lapisan tenaga di RSBM bekerja sama dan bekerja keras untuk mencapai langkah penting yaitu untuk menjadi rumah sakit yang terakreditasi nasional, dan hasil dari kerja keras tersebut pada pada tanggal 7 Mei 2019 RSBM dinyatakan lulus dalam akreditasi SNARS Edisi 1 KARS pertama kalinya dengan pencapaian yaitu Terakreditasi Paripurna. Diharapkan kedepannya RSBM dapat selalu bebenah diri dan memberikan pelayanan terbaik untuk mencapai visi dan misi rumah sakit dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Bali.