Standar Pelayanan


Berikut merupakan Standar Pelayanan pendaftaran di Rumah Sakit Umum Daerah Bali Mandara

  • Persyaratan Pelayanan
  • Pasien Baru 
  1. Umum
    • Kartu  Identitas  Diri  (KTP, Kartu Identitas Anak(KIA), Kartu Keluarga, Paspor/KITAS/KITAP)
  2.    JKN-KIS
    • Kartu JKN-KIS
    • Kartu Identitas Diri ( KTP, SIM, Kartu Pelajar )
    • Rujukan Dokter Fasilitas Kesehatan
    • SEP Rujukan
  • Pasien Lama
    • Umum
      • Kartu Identitas Berobat (KIB)
    • JKN-KIS
      • Kartu Identitas Berobat (KIB)
      • Kartu JKN-KIS
      • Surat Kontrol/Surat Rujukan Baru.
  1. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
  2. Pasien Baru
  1. (Pasien) Ambil nomor antrean dengan mengklik tombol antrean.
  2. (Petugas) Panggil pasien sesuai nomor antrean.
  3. (Pasien) Serahkan Formulir pendaftaran yang sudah terisi dan kelengkapan persyaratan lainnya
  4. (Petugas) Terima nomor antrean untuk  mengecek kesesuaian antara nomor pemanggilan dengan nomor antrean yang diserahkan dan kelengkapan persyaratan lainnya.
  5. (Petugas) Wawancara dengan pasien tentang data sosial, untuk mengisi data registrasi pada komputer sesuai dengan data yang dibutuhkan termasuk layanan serta jaminan yang dipakai
  6. (Petugas) Input data pasien ke dalam computer.
  7. (Petugas) Persilahkan pasien JKN KIS untuk menandatangani SEP dan menyerahkan / mengembalikan dokumen persyaratan kepada pasien/keluarga. Penjelasan tentang isi General Consent.
  8. (Petugas) Pasien diarahkan untuk menunggu di ruang penerimaan poliklinik untuk mendapatkan pemeriksaan sesui poliklinik yang dituju. diserahkan dan kelengkapan persyaratan lainnya.
  9. (Petugas) Wawancara dengan pasien tentang data sosial, untuk mengisi data registrasi pada komputer sesuai dengan data yang dibutuhkan termasuk layanan serta jaminan yang dipakai.
  10. (Petugas) Input data pasien ke dalam computer.
  11. (Petugas) Persilahkan pasien JKN KIS untuk menandatangani SEP dan menyerahkan / mengembalikan dokumen persyaratan kepada pasien/keluarga. Penjelasan tentang isi General Consent.
  12. (Petugas) Pasien diarahkan untuk menunggu di ruang penerimaan poliklinik untuk mendapatkan pemeriksaan sesui poliklinik yang dituju.
  1. Pasien Lama
  1. (Pasien) Ambil nomor antrean dengan  mengklik tombol antrean.
  2. (Petugas) Panggil pasien sesuai nomor antrean.
  3. (Pasien) Serahkan KIB dan kelengkapan persyaratan lainnya.
  4. (Petugas)Terima nomor antrean untuk mengecek kesesuaian          antaranomor pemanggilan dengan nomor antrean yang diserahkan dan kelengkapan persyaratan lainnya.
  5. (Petugas) Cetak kelengkapan pendaftaran pasien dan serahkan kelengkapan pendaftaran ke pasien.
  6. (Petugas) Pasien diarahkan untuk menunggu di ruang penerimaan poliklinik untuk mendapatkan pemeriksaan sesui poliklinik yang dituju.

  1. Jangka Waktu Penyelesaian

     Waktu tunggu loket 10 menit.

  1. Biaya atau Tarif
  1. Untuk pasien umum, sesuai  Pergub.  Bali  No 24 Tahun 2019 tentang Tarif Pelayanan Rumah Sakit Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Bali Mandara.
  2. Untuk pasien JKN, sesuai Permenkes. RI No. 64 tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

 

ID EN